VISI : Desa Jambu yang terus membangun menuju perubahan Ekonomi, Kesehatan, Kesejahteraan dan Infrastruktur yang lebih baik -- jangan di klik...

Artikel

PENYUSUNAN RPJMDes

11 Januari 2023 10:56:26  Administrator  574 Kali Dibaca  Berita Lokal

Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan 

1. Musyawarah Desa, dengan Agenda:

a) Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih

b) Pandangan pokok-pokok pikiran BPD

c) Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir 


2. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.


3. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah 

kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program

strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota. 


4. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa

melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan

kondisi objektif Desa, dengan cara:

a. Penyusunan peta sosial dan kalender musim;

b. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa;

c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan 

pendataan potensi dan masalah Desa;

d. Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok 


5. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa

berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa. 


6. Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa

kepada Kepala Desa untuk diperiksa. 


7. Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa

Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda:

a) Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan 

kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa.

b) Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap 

bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan

pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan

pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok

dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan. 

c) Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat

pleno.  


8. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan

menyepakati RPJM Desa;


9. BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan

menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa; 


10. Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa

 

Sumber: 

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.

Link :
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:85
    Kemarin:1.778
    Total Pengunjung:207.696
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.85
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 4.006 Kali
Sejarah Desa Jambu
07 November 2014 | 1.951 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 1.882 Kali
Struktur Organisasi dan Tugas
02 Januari 2023 | 1.765 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 1.764 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 1.628 Kali
Data Desa
13 November 2019 | 1.590 Kali
VISITASI KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TENGAH KE DESA JAMBU
20 Maret 2024 | 406 Kali
PENILAIN DAN VERIFIKASI LAPANGAN LOMBA DESA TAHUN 2024
16 November 2023 | 373 Kali
PENANAMAN ,MANGROVE DI PANTAI SELAYAR
08 Oktober 2020 | 531 Kali
PETA DHKP 2020
30 April 2025 | 386 Kali
INFO GRAFIS APBDES PERUBAHAN JAMBU TAHUN 2024
13 November 2019 | 1.590 Kali
VISITASI KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TENGAH KE DESA JAMBU
14 Oktober 2021 | 1.479 Kali
Kondisi Geografis
20 April 2014 | 469 Kali
Peraturan Pemerintah

 Fanpages Desa Jambu